Press Release Polres Prabumulih, Oknum Bidan ZN Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Tindakan Pidana Bidang Kesehatan

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Polres Prabumulih menggelar Press Rilis terkait dugaan terjadinya malapraktik Bidan ZN yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat perbuatannya.


Konferensi Pers yang dilangsungkan di aula besar Mapolres itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, Senin malam, 20 Mei 2024.


Setelah cukup lama viral dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat kota Prabumulih, akhirnya bidan ZN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan atau dikenal juga dengan tindakan medik.


Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek Bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang sah.


“Memberikan pelayanan dan identitas berupa gelar dan menggunakan alat, metode dan cara yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis yang sah,” ungkap Kombes Pol Sunarto dalam siaran persnya.


Masih kata Kabid Humas Polda Sumel, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh satreskrim polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi no 17 rt 13 rw 03 kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.


Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka
Kemudian dari penyidik yang juga mendapat asistensi dari polda sumsel untuk berkerja profesional bisa memenuhi unsur unsur pada pasal undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan.


“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Kombes Sunarto.


Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa Spuit ukuran 20cc, Ampul, Buku Panduan Berobat, Baju Jas Dokter, Obat-obatan dan lainnya.(*)

Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.