PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di
wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan seorang pria berinisial JA (33), yang diduga berperan sebagai
kurir.
JA yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut
diamankan petugas di depan sebuah warung yang berada di Jalan Tenggamus RT 02
RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada
Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi
masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul
16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar depan sebuah warung
di lokasi tersebut diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.40 WIB,
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit
Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk
melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang yang
memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat sedang berada di depan
warung. Ketika petugas hendak mendekat, salah satu orang tersebut melarikan
diri, sementara JA berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba.
Saat hendak diamankan, JA terlihat membuang sesuatu dari
tangannya. Untuk memastikan barang tersebut, petugas kemudian memanggil warga
sekitar sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Setelah dilakukan
pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya
terdapat satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis
sabu.
Dari hasil interogasi awal, JA mengaku bahwa barang yang
diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US,
yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JA juga mengaku
memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus
DPO, dengan nilai pembelian sebesar Rp1,5 juta.
Petugas kemudian mengamankan JA beserta barang bukti ke
Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang
bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu
lembar plastik warna hitam, satu lembar plastik klip bening, satu unit telepon
genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp29 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H.
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran
dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan
maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari
informasi masyarakat yang kami terima dan kami akan terus melakukan
penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar
IPTU Fitrawadi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu
memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di
lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam
membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Setiap
informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan
langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat
merusak generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,”
tegasnya.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1)
huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, JA beserta barang bukti telah diamankan di Polres
Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu,
petugas masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam
perkara tersebut.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus
memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat
berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar