Residivis Spesial Bobol Rumah, Dibekuk

<<
PRABUMULIH - Setelah sempat kabur ke kota Lubuklinggau, resedivis bongkar rumah dan pencurian motor yang meresahkan masyarakat Prabumulih akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresPrabumulih, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 01.30.

Pelaku yakni Febriansyah (24), warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

Febri diringkus ketika bersembunyi di kediaman kerabatnya di kota Lubuklinggau setelah kabur dari membobol ruko milik Yenita (48), di kawasan Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.

Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian 3 unit PS3 merk Sony berikut 4 unit stik.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih.
Pelaku membongkar ruko dengan cara membongkar atap ruko milik Yenita, selanjutnya setelah masuk pelaku mengambil empat unit PS 3. Peristiwa itu diketahui korban setelah keesokan harinya ketika hendak membuka usaha rental dan mendapati beberapa alat usahanya telah dicuri. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres Prabumulih.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggerbekan ke kediaman pelaku, namun pelaku telah lama kabur dan bersembunyi di KotaLubuklinggau.

Tak ingin buruannya kabur, Jajaran Satreskrim bekerjasama dengan jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Febriansyah di tempat persembunyiannya tak jauh dari Stasiun Kereta Api Kota Lubuklinggau.

Di hadapan petugas, pelaku Febri mengaku mencuri lantaran kebutuhan ekonomi dan tidak bekerja.
"Saya ada anak satu sementara tidak bekerja, saya kemudian mencuri di rental dengan mencongkel atap dan masuk. Satu unit PS saya jual Rp 1 juta, setelah selesai dijual saya ke Linggau," ungkapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SIK SH MH mengungkapkan, pelaku diringkus ketika bersembunyi di kota Lubuklinggau "Pelaku telah kita amankan dan terus menjalani pemeriksaan, kita terus dalami kemungkinan keterkaitan tersangka lain. Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencuran dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

No comments

Powered by Blogger.