PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat di Kota Prabumulih kini memasuki babak baru. Alfata Dewa akhirnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi kantor pengacara Usman Firiansyah SH MH dan Mieke Malindo SH MH untuk memberikan kuasa hukum terkait perkara Pasal 262 yang telah dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Kedatangan Alfata Dewa bersama orang tuanya ke kantor kuasa hukum tersebut bukan tanpa alasan. Ia ingin memperjuangkan keadilan atas insiden yang menurutnya terjadi secara tiba-tiba dan berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam keterangannya, Alfata Dewa memaparkan kronologi kejadian yang dialaminya pada malam hari di kawasan depan Indomaret Bakaran, Prabumulih Timur.
Saat itu, ia sedang mengendarai mobil dan hendak kembali ke Yard. Di tengah perjalanan, ia melihat sebuah mobil di depannya berjalan sangat pelan. Karena kondisi jalan memungkinkan untuk menyalip, Alfata mengaku telah memberikan tanda peringatan dengan klakson serta lampu dim.
Namun, menurutnya, pengemudi mobil tersebut tidak memberikan respons.
“Mobil itu malah berhenti dan mundur ke belakang. Saya langsung menghentikan kendaraan dan menarik rem tangan. Lalu saya sampaikan, ‘Nah yuk, kenapa kamu numbur?’,” ungkap Alfata saat memberikan keterangan, pada Wartawan Jumat 6 Maret 2026.
Situasi di lokasi kemudian mulai memanas. Tidak lama setelah itu, seorang rekan sopir bernama Jon melintas di lokasi kejadian. “Kak tolong benoi aku kak, di sini ada masalah sedikit,” kata Alfata kepada rekannya saat itu.
Menurut Alfata, setelah peristiwa tersebut, pengemudi wanita dari mobil tersebut sempat meminta maaf. Namun suasana kembali berubah ketika seorang pria berinisial AB datang ke lokasi.
AB disebut langsung menanyakan alamat rumah Alfata sebelum akhirnya diduga melakukan pemukulan. Tak hanya itu, salah satu rekan AB juga disebut ikut melakukan tindakan serupa hingga berujung pada laporan perkara 262 yang kini tengah diproses.
“Karena sudah ramai di lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, saya bersama rekan-rekan sopir akhirnya memutuskan kembali ke Yard,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah sampai ia langsung memasuki kamar dan tidak keluar lagi, sehingga tidak tau lagi kejadian yang terjadi di kediaman rumah Walikota Prabumulih.
Kasus ini sendiri kini menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai kalangan masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alfata Dewa, Mieke Malindo SH MH menegaskan pihaknya telah menerima kuasa untuk menangani beberapa perkara yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Menurutnya, terdapat tiga perkara yang saat ini sedang diproses, yakni dua perkara Pasal 262 dan satu perkara 167.
“Kami sudah menerima tiga perkara dalam kasus yang sedang viral saat ini. Tim kami akan berupaya maksimal mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan,” tegas Mieke Malindo.
Bersama Tim Hukum seperti, Usman Firiansyah, SH MH, Judi Adrianto, SH, Jambri, SH dan Irsal Andoko SH MM, menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh fakta-fakta di lapangan serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar