PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XIII Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian nota kesepakatan oleh Wali Kota Prabumulih, sekaligus tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dalam pembahasan tersebut, salah satu fokus utama yakni rancangan kebijakan dukungan terhadap pemberian insentif serta penanaman modal di daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro dan makro di Kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai regulasi yang pro-investasi.
Selain itu, pemerintah juga mengajak para investor untuk membuka peluang penanaman modal di Kota Prabumulih sebagai upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut, dengan memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat agar memiliki kompetensi serta legalitas kerja melalui penerbitan surat keputusan (SK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas rencana perubahan status Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sehingga kontribusi pendapatan dari Petro Prabu dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
Rapat paripurna berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar