PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Pasar Subuh yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan serta adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Prabumulih, Pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, Kepala UPTD Pasar Prabumulih, CV. Pengelola Pasar Subuh, serta Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih. Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Feri Alwi menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pasar daerah, khususnya Pasar Subuh yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Prabumulih pada pagi hari.
“Komisi II DPRD Kota Prabumulih berkomitmen untuk memastikan setiap pengelolaan aset dan fasilitas publik berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika terdapat indikasi pelanggaran maupun praktik pungli, tentu akan menjadi perhatian serius,” tegas Feri Alwi dalam forum rapat.
Menurutnya, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta laporan masyarakat. Dugaan pelanggaran yang mencuat terkait pengelolaan Pasar Subuh menjadi dasar dilaksanakannya RDP tersebut.
Isu yang mencuat dalam rapat antara lain terkait dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan kepada para pedagang. Selain itu, aspek legalitas pengelolaan pasar juga menjadi pembahasan, termasuk kesesuaian mekanisme kerja sama dengan peraturan yang berlaku.
Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih serta Kepala UPTD Pasar memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan yang berjalan saat ini. Sementara itu, pihak CV. Pengelola Pasar Subuh turut menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang beredar di masyarakat.
Kehadiran Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih dalam rapat tersebut juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik.
Feri Alwi menekankan bahwa Komisi II akan terus melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh dalam RDP. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pedagang terlindungi dan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Pengelolaan pasar harus transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
RDP ini menjadi bukti komitmen Komisi II DPRD Kota Prabumulih dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu dan permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat. Ke depan, DPRD berjanji akan terus membuka ruang dialog dan memastikan tata kelola Pasar Subuh berjalan lebih tertib dan sesuai aturan demi kepentingan bersama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar