PALEMBANG, RUBRIKTERKINI – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (30/3/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU, dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Masrianti, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, Marta juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," ujar JPU di persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap sejumlah modus yang digunakan para terdakwa dalam pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.
Modus tersebut antara lain perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, pelaksanaan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, penunjukan langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, hingga pembiayaan kegiatan di luar perencanaan.
Selain itu, ditemukan pula adanya pembengkakan anggaran, pengalihan dana dari kegiatan yang dihapus, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.
Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar