LUBUKLINGGAU, Rubrikterkini.com -- DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yulian Efendi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah serta tugas pembantuan.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selain itu, berbagai regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta aturan sektoral lainnya turut menjadi acuan dalam menyusun struktur organisasi perangkat daerah yang sesuai kebutuhan.
Wali Kota menambahkan, pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
Penataan tersebut juga mencakup pengelolaan urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana serta rencana pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.
“Dengan demikian, struktur organisasi tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mempercepat penyelesaian persoalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rachmat Hidayat.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yakni “Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera”, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan, serta mendorong transformasi kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tuntutan zaman.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas bersama DPRD.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang aspiratif, realistis, dan tepat sasaran sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, memaparkan lima Raperda inisiatif DPRD yang diajukan pada rapat paripurna tersebut. Kelima Raperda itu meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan instansi vertikal. (Mita)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar