07/03/26

Baru Dibuka, Pasar Malam Tugu Jogja Prabumulih Langsung Ditegur Camat Akibat Kebisingan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Aktivitas Pasar Malam yang baru dibuka di kawasan Jalan Lingkar Timur tepatnya di Tugu Jogja, langsung menuai keluhan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra SH MSi bersama Satpol PP Kota Prabumulih turun langsung ke lokasi untuk memberikan teguran kepada pihak pengelola pasar malam, Sabtu malam (7/3/2026).


Pasar malam yang baru beroperasi pada malam pertama itu dilaporkan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu kenyamanan warga sekitar. Keluhan masyarakat pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.


Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait suara keras yang berasal dari aktivitas hiburan di pasar malam tersebut.


“Kita malam ini mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas dan kebisingan suara yang dihasilkan dari pasar malam ini,” ungkap Reki saat berada di lokasi.


Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, pihak kecamatan bersama Satpol PP langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola agar dapat menyesuaikan penggunaan pengeras suara sehingga tidak mengganggu ketenangan warga.


“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola pasar malam agar suara dari aktivitas hiburan tidak terlalu keras dan bisa dikendalikan sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar,” jelasnya.


Tidak hanya warga, keluhan juga datang dari lingkungan pelayanan kesehatan. Bahkan pihak RSUD Prabumulih dikabarkan turut menerima keluhan dari pasien yang merasa terganggu dengan suara yang berasal dari lokasi pasar malam tersebut.


“Kita juga mendapat informasi bahwa pihak RSUD Prabumulih menerima keluhan dari pasien karena adanya dengungan suara dari pasar malam ini,” ujarnya 


Lanjutnya, berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Sumatera Nomor:400.8/014/SE/SATPOL PP/2026 aktivitas kegiatan masyarakat dalam menjalankan Ibadah puasa di bulan Suci Ramdhan 1447 H.


"Pengelola pasar malam bisa beraktivitas tetapi harus menjaga kebersihan tempat dan tidak membuat gaduh yang bisa menimbulkan keresahan, apabila terjadi akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.


Pemerintah setempat menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas hiburan masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kenyamanan warga sekitar, khususnya pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit terdekat dan menjaga kebersihan tempat.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar