14/07/26

RS Fadhilah Tegaskan Penanganan Pasien Rujukan Sudah Sesuai SOP, Kuasa Hukum: Upaya Maksimal Telah Dilakukan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Pihak Rumah Sakit (RS) Fadhilah melalui kuasa hukumnya, Jhon Piter, memberikan tanggapan resmi terkait penanganan pasien rujukan yang tengah menjadi sorotan. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya pada Selasa (14/7/2026).


Jhon Piter menegaskan bahwa kasus tersebut harus dilihat dari prinsip dasar pelayanan medis, khususnya dalam penanganan pasien rujukan. Menurutnya, pasien yang dirujuk ke rumah sakit umumnya sudah dalam kondisi bermasalah setelah sebelumnya ditangani tenaga kesehatan di fasilitas awal.


“Kalau kita berbicara prinsip, pasien rujukan itu berarti pasien sudah dalam kondisi bermasalah. Dalam kasus ini, pasien sebelumnya telah ditangani tenaga medis di wilayah Teluk Lubuk. Namun, berdasarkan keterangan yang ada, tindakan awal dilakukan hingga tiga jam, padahal seharusnya dalam waktu satu jam sudah harus dirujuk,” ujarnya.


Ia juga menyoroti adanya tindakan pemberian obat di fasilitas awal yang dinilai tidak sesuai kewenangan. “Pemberian obat tertentu merupakan wewenang dokter, bukan tenaga medis lain di luar kompetensi tersebut,” katanya.


Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa saat pasien dirujuk ke RS Fadilah, kondisi sudah cukup serius, termasuk ketuban yang telah pecah dan kondisi fisik pasien yang tidak stabil.


“Pasien datang dalam kondisi parah dan belum pembukaan lengkap, namun sebelumnya sudah dipaksakan. Ini tentu memperberat kondisi saat tiba di rumah sakit,” jelasnya.


Dalam situasi tersebut, tim dokter spesialis di RS Fadhilah disebut telah mengambil langkah medis yang dinilai paling tepat, yakni melakukan tindakan operasi caesar guna menyelamatkan ibu dan bayi.


“Dokter yang menangani adalah dokter spesialis kandungan yang berkompeten dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keputusan operasi caesar diambil sebagai langkah penyelamatan,” tegasnya.


Ia menambahkan, berdasarkan rekam medis, bayi berhasil dilahirkan dalam kondisi selamat. Sementara kondisi ibu sempat stabil pascaoperasi, meski mengalami penurunan kadar darah dan telah diberikan transfusi sebanyak tiga kantong darah.


“Secara medis, tidak ditemukan adanya pendarahan signifikan. Artinya, tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan bertujuan menyelamatkan kedua pihak,” lanjutnya.


Terkait proses hukum yang berjalan, Jhon menyebut pihaknya siap mengikuti tahapan yang ada, termasuk memenuhi panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda).


“Sejak awal sebenarnya sudah ada upaya penyelesaian melalui mediasi. Namun karena proses hukum tetap berjalan, kami sebagai kuasa hukum akan mengikuti dan menghormati proses tersebut,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan serta membuka komunikasi dengan pihak pelapor.


“Upaya penyelesaian sudah dilakukan sejak awal, namun tentu semua akan diuji dalam proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar