PRABUMULIH
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Senin, 6 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Talang
Jimar RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota
Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba
Polres Prabumulih, AKP Muh. Arafah, S.H., sekitar pukul 12.20 WIB. Dalam
laporan tersebut disebutkan bahwa warga telah mengamankan dua orang yang diduga
sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih bergerak
cepat menuju lokasi.
Sekitar
pukul 12.30 WIB, AKP Muh. Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I Satresnarkoba
IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Saat
tiba di tempat kejadian, kedua terduga pelaku yang terdiri dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan telah lebih dahulu diamankan oleh warga beserta
sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari
lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pirek kaca yang
masih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram, satu plastik
klip bening sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu, dua buah korek api gas,
serta satu dompet kecil berwarna hitam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian
diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua
terduga pelaku diketahui masing-masing berinisial ER (37), seorang wiraswasta
yang berdomisili di Jalan Handayani, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan
Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta WU (40), seorang
ibu rumah tangga yang merupakan warga Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja,
Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Berdasarkan hasil pemeriksaan
urine, keduanya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Dalam
pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis
sabu. ER juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang
berinisial EG yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika tersebut diakui dibeli dengan harga Rp200 ribu sebelum akhirnya
digunakan bersama.
Usai
diamankan, kedua terduga beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke
Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik
Satresnarkoba kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan
pengembangan untuk memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan saat
ini masih dalam pengejaran.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muh. Arafah, S.H., mengatakan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat
yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi
antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci penting dalam
memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
"Kami
mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga
kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Saat ini dua orang telah kami amankan
berikut barang bukti, sementara pemasok berinisial EG telah kami tetapkan
sebagai DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau masyarakat
agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun
peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Satresnarkoba Polres
Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang
berlaku demi mewujudkan Kota Prabumulih yang bersih dari narkoba," tegas
AKP Muh. Arafah, S.H.
Atas
perbuatannya, kedua terduga kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres
Prabumulih. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sekaligus mengembangkan
jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polres
Prabumulih juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi
penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan
setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar