10/07/26

Sat Reskrim Polres Prabumulih Terus Buru Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Sampai Wilayah OKU Timur

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim URC Tekab 11 Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MA (25).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 28 April 2026. Korban dalam perkara ini adalah Desi Ratnasari (31), seorang ibu rumah tangga asal Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, yang mengalami kerugian materiil mencapai Rp19.300.000.

Peristiwa bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Prabumulih menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah beberapa saat, pelaku berhenti di sebuah tempat penjual es teler dan meminta korban menunggu dengan alasan tertentu. Korban yang menunggu cukup lama mulai curiga karena pelaku tidak kunjung kembali. Belakangan diketahui pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat beserta dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sejumlah dokumen penting.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Tim URC Tekab 11 memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Puncak Baru, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (9/7/2026), tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan KTP milik korban yang masih disimpan di dalam dompet yang dikuasai pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kerah warna hitam yang digunakan pelaku saat bertemu korban, satu tas selempang warna hitam bertuliskan "YANITYAFIR" dengan logo lebah, dompet milik korban bermotif catur warna cokelat hitam, KTP korban, dokumen STNK serta BPKB kendaraan atas nama korban. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 6946 DAK masih dalam proses pencarian oleh Tim URC Tekab 11 Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Berkat hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten OKU Timur. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu unit sepeda motor milik korban masih terus kami lakukan pencarian. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjalin hubungan maupun menyerahkan kendaraan kepada orang lain, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana serupa," ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Polres Prabumulih menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar