PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana yang
meresahkan masyarakat. Kali ini, Tim URC Tekab 11 Prabumulih berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
486 KUHP, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MA (25).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan
Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal
28 April 2026. Korban dalam perkara ini adalah Desi Ratnasari (31), seorang ibu
rumah tangga asal Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara
Enim, yang mengalami kerugian materiil mencapai Rp19.300.000.
Peristiwa bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul
14.00 WIB di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih
Timur. Saat itu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Prabumulih menggunakan
sepeda motor milik korban.
Setelah beberapa saat, pelaku berhenti di sebuah tempat
penjual es teler dan meminta korban menunggu dengan alasan tertentu. Korban
yang menunggu cukup lama mulai curiga karena pelaku tidak kunjung kembali.
Belakangan diketahui pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Beat beserta
dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sejumlah
dokumen penting.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim
Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan
pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 8
Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Tim URC Tekab 11 memperoleh informasi
bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Puncak Baru, Kecamatan Belitang I,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan
Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11
untuk bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (9/7/2026), tim berhasil
mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan KTP milik korban yang masih disimpan di dalam dompet yang dikuasai
pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui telah melakukan penggelapan
terhadap sepeda motor milik korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah
barang bukti berupa satu helai baju kerah warna hitam yang digunakan pelaku
saat bertemu korban, satu tas selempang warna hitam bertuliskan
"YANITYAFIR" dengan logo lebah, dompet milik korban bermotif catur
warna cokelat hitam, KTP korban, dokumen STNK serta BPKB kendaraan atas nama
korban. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG
6946 DAK masih dalam proses pencarian oleh Tim URC Tekab 11 Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja
cepat dan sinergi personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti
secara profesional dan maksimal. Berkat hasil penyelidikan serta informasi yang
diperoleh di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten OKU
Timur. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim
Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu
unit sepeda motor milik korban masih terus kami lakukan pencarian. Kami
mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjalin hubungan maupun menyerahkan
kendaraan kepada orang lain, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana
serupa," ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih masih terus
melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti utama berupa sepeda motor
milik korban sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Polres Prabumulih
menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan
penegakan hukum secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman
dan kondusif di wilayah hukumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar