08/11/26

Diduga Curi Handphone Milik Warga, SU alias LE Diamankan Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial SU alias LE (53), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit telepon genggam milik warga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/263/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 30 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Holil Ibrahim (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 14.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban menyadari bahwa satu unit handphone merek Oppo Reno 8 warna silver miliknya tertinggal di rumah seorang teman yang berada di Jalan Kemang Sari, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Menyadari handphone miliknya tertinggal, korban kemudian kembali mendatangi rumah temannya tersebut untuk mengambil barang miliknya. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula dan diduga telah hilang akibat diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Oppo Reno 8 warna silver. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap peristiwa dugaan pencurian tersebut serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Hingga akhirnya, pada Jumat, 6 September 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial SU alias LE di Jalan Alipatan, RT 025 RW 010, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SU alias LE. Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 8 warna silver yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan melakukan upaya penyelidikan serta penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti informasi terkait keberadaan terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi, terutama telepon genggam dan barang berharga lainnya. Masyarakat diharapkan tidak lalai dalam meletakkan maupun meninggalkan barang miliknya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Saat ini, perkara tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar