04/11/26

Uang Penjualan Voucher Data Diduga Digelapkan, Satreskrim Polres Prabumulih Amankan Seorang Pria

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang turut melibatkan seorang pria berinisial JS (29), warga Kota Palembang. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima aliran uang hasil penjualan voucher data dan kartu perdana yang tidak disetorkan kepada pihak perusahaan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/348/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 25 September 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor PT Trimindo Jaya Mandiri, Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perkara ini bermula ketika seorang karyawan berinisial ES diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan voucher data dan kartu perdana kepada pihak perusahaan. Uang yang seharusnya disetorkan tersebut justru diduga diberikan kepada tersangka JS yang merupakan pacar ES.

Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka JS bersama ES untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersebut, PT Trimindo Jaya Mandiri mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp102.038.200 (seratus dua juta tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah).

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, yakni satu bundel dokumen tangkapan layar percakapan antara ES dan JS serta satu bundel rekening koran milik ES.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka JS kemudian mendatangi panggilan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kasat Reskrim Polres Prabumulih, IPTU Rendi Ramadhoni, S.H., M.H., Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih IPTU Rendi Ramadhoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan pihak lain.

"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak yang terlibat," tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka JS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan juncto penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana.

Polres Prabumulih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam bekerja serta tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat.

Polres Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar