30/10/26

‎Kecamatan Prabumulih Timur Sidak Sejumlah Perusahaan Ekspedisi, Temukan Dokumen Perizinan Belum Lengkap ‎


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Pemerintah Kecamatan Prabumulih Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan jasa ekspedisi dan pergudangan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih, Jumat (30/10/2026).

‎

‎Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas perusahaan, meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili perusahaan, hingga perizinan reklame.

‎

‎Dalam kegiatan tersebut, tim Kecamatan Prabumulih Timur menyambangi sejumlah lokasi, di antaranya gudang SPX Express di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kantor Cabang SPX Express Prabumulih di Kelurahan Gunung Ibul Selatan, serta kantor dan gudang J&T Express di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat.

‎

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak Kecamatan menemukan sejumlah dokumen administrasi dan perizinan perusahaan yang belum dapat ditunjukkan atau masih perlu dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Prabumulih.

‎

‎Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH, M.Si., mengatakan sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas perusahaan jasa ekspedisi dan pergudangan di lingkungan tempat tinggal mereka.

‎

‎"Setelah sidak awal di gudang SPX Express Prabumulih Barat yang berada di Kelurahan Karang Raja, ternyata pihak SPX Express memiliki empat cabang. Hal tersebut baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Cabang SPX Express Prabumulih yang berada di Jalan Jendela Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Selatan," jelas Reki.

‎

‎Ia menambahkan, pemeriksaan legalitas perusahaan juga berkaitan dengan aspek keamanan dan pengawasan aktivitas pengiriman barang.

‎

‎"Yang kami khawatirkan, apabila tidak ada kejelasan riwayat perizinan perusahaan jasa pengiriman, nantinya bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, penyalahgunaan jasa pengiriman untuk mengirim barang terlarang seperti narkoba atau bahkan bahan peledak. Tentu hal seperti itu akan menjadi persoalan serius dan merepotkan pemerintah setempat," ujarnya.

‎

‎Menurut Reki, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur wajib memperhatikan ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.

‎

‎"Dari hasil sidak di beberapa lokasi hari ini, kami menemukan masih ada sejumlah dokumen perizinan yang perlu dilengkapi, seperti PBG, NIB, dan domisili perusahaan. Karena itu, kami mengimbau pihak perusahaan agar segera mengurus dan melengkapi seluruh administrasinya," tegasnya.

‎

‎Reki menjelaskan, pihak Kecamatan bersama Kelurahan memberikan waktu sekitar satu minggu kepada perusahaan untuk menyampaikan sekaligus melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

‎

‎Apabila dalam batas waktu tersebut perusahaan tidak mengindahkan imbauan, pihak kecamatan akan mengambil langkah administratif secara bertahap.

‎

‎"Kami berikan waktu satu minggu untuk melengkapi dan melaporkan dokumen perizinannya. Jika tidak diindahkan, tentu akan ada surat teguran. Selanjutnya, persoalan ini akan kami koordinasikan dengan OPD terkait, seperti DPMPTSP dan Satpol PP, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

‎

‎Lebih lanjut, Reki menegaskan bahwa legalitas usaha tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan pusat, tetapi juga perlu diperhatikan pada setiap kegiatan operasional cabang yang berada di Kota Prabumulih.

‎

‎Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran administrasi usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga keberadaan perusahaan dapat tercatat secara resmi dan kewajiban perizinannya dapat dipenuhi sesuai aturan.

‎

‎Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎

‎


Dalam kesempatan tersebut, Kecamatan Prabumulih Timur turut mengimbau seluruh perusahaan jasa ekspedisi dan pergudangan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih agar segera memastikan kelengkapan dokumen legalitas usahanya.

‎

‎Reki berharap, melalui kegiatan pengawasan tersebut, seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan operasional secara tertib serta membangun koordinasi yang baik dengan Pemerintah setempat.

‎

‎"Harapan kami, seluruh perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, memenuhi kewajiban perizinan, dan menjalankan usaha sesuai aturan. Ini penting untuk menciptakan ketertiban administrasi sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya.

‎

‎Sementara itu, Kepala Gudang SPX Express, Kusnandar, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan perusahaan.

‎

‎"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pusat agar seluruh administrasi dan perizinan yang diperlukan dapat dilengkapi," ungkap Kusnandar.

‎

‎


Hal senada disampaikan Tian, Kepala Cabang SPX Prabumulih. Ia mengatakan akan meneruskan hasil kunjungan serta arahan dari pihak Kecamatan Prabumulih Timur kepada manajemen perusahaan.

‎

‎Tian menjelaskan, SPX memiliki empat titik operasional di Kota Prabumulih, yakni SPX Cambai, SPX Prabumulih, SPX Prabumulih Barat, dan SPX Prabumulih Selatan.

‎

‎"Kami akan melaporkan hasil kunjungan pihak Kecamatan ini kepada manajemen, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan perizinan dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar