25/10/26

Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polsek Cambai Bersama Tiga Senjata Tajam

 

PRABUMULIH – Personel Polsek Cambai, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, mengamankan dua remaja inisial D ( 14 tahun ) dan F ( 13 tahun ) Keduanya Warga Desa Tapus Kab Muara Enim yang diduga membawa dan memiliki senjata tajam di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Lorong Kemuning, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, pada Sabtu (24/10/2026). Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga bilah senjata tajam berupa parang, celurit, dan senjata tajam jenis tebas.

Pengungkapan tersebut berawal ketika personel Polsek Cambai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan patroli di wilayah Air Mancur serta sekitarnya. Saat melakukan patroli, petugas mendapati dua laki-laki remaja yang kemudian diperiksa untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga bilah senjata tajam yang terdiri atas satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu bilah senjata tajam jenis tebas. Temuan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap kedua remaja tersebut di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan petugas merupakan milik mereka. Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polsek Cambai guna menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari keterangan awal yang diperoleh petugas di lapangan, kedua remaja tersebut mengaku hendak menonton balap liar dan berencana terlibat dalam aksi tawuran. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, keduanya lebih dahulu ditemukan dan diamankan oleh personel kepolisian yang sedang melaksanakan patroli.

Kapolsek Cambai, IPTU Haryoni Amin, S.H., menegaskan bahwa patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar, tawuran, dan penyalahgunaan senjata tajam.

“Patroli kami laksanakan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jangan sampai anak-anak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” demikian pernyataan yang dapat digunakan atas nama Kapolsek Cambai setelah dikonfirmasi dan disetujui.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum dapat menimbulkan risiko serius dan berpotensi berujung pada persoalan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti orang lain, melakukan kekerasan, ataupun terlibat dalam aksi tawuran.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi satu bilah parang, satu bilah celurit, dan satu bilah senjata tajam jenis tebas. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Cambai untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut, perkara ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat kedua remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, hak-hak anak, serta prosedur yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Identitas keduanya tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan masa depan mereka.

Polsek Cambai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Sinergi antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah kenakalan remaja serta mewujudkan Kota Prabumulih yang aman, tertib, dan kondusif.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar