PRABUMULIH
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap
kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus
menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina. Dalam kasus tersebut, korban berinisial
M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang wiraswasta, mengalami kerugian sebesar
Rp160 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan
dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Pengungkapan
kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/292/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 24 Agustus
2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih
melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga
pelaku.
Peristiwa
dugaan penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul
13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih. Dalam
kejadian itu, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp160.000.000
dengan alasan untuk membantu memasukkannya bekerja di PT Pertamina.
Namun,
hingga laporan dibuat, korban belum juga mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang
dijanjikan. Uang yang telah diserahkan kepada terlapor juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk
mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penyelidikan
dan informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan
terduga pelaku berinisial BM, yang diketahui bernama Benny Martedy, berusia 40
tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Pada
Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres
Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah
Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Setelah menerima informasi
tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H.,
memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab
11 untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.
Setelah
melakukan upaya pencarian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada
Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku
dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses
hukum lebih lanjut.
Dalam
penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua
lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan transaksi
penyerahan uang. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan
untuk mendukung pembuktian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menyampaikan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana secara
profesional.
“Perkara
ini berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp160
juta setelah menyerahkan uang dengan tujuan agar dapat bekerja di PT Pertamina.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan
terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rendi
Ramadhona.
Ia
juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang
menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, terlebih apabila
mengatasnamakan perusahaan besar atau badan usaha tertentu. Masyarakat
diharapkan tidak mudah percaya terhadap janji dapat meloloskan seseorang
bekerja tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak
perusahaan yang bersangkutan.
“Kami
mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang
menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara instan dengan imbalan sejumlah
uang. Pastikan seluruh informasi lowongan kerja diperoleh melalui saluran resmi
perusahaan. Apabila merasa menjadi korban dugaan tindak pidana, segera laporkan
kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai dugaan
tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
486 dan/atau Pasal 492 KUHP, sesuai dengan laporan perkara. Penyidik Satreskrim
Polres Prabumulih selanjutnya melakukan proses hukum untuk mendalami perkara
tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres
Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada
masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, serta menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres
Prabumulih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar