24/10/26

Terungkap! Dugaan Penipuan Bermodus Janji Kerja di Pertamina, Pelaku Di Amankan Di Kab OKU

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina. Dalam kasus tersebut, korban berinisial M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang wiraswasta, mengalami kerugian sebesar Rp160 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari, Kota Prabumulih. Dalam kejadian itu, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp160.000.000 dengan alasan untuk membantu memasukkannya bekerja di PT Pertamina.

Namun, hingga laporan dibuat, korban belum juga mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Uang yang telah diserahkan kepada terlapor juga belum dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial BM, yang diketahui bernama Benny Martedy, berusia 40 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penindakan.

Setelah melakukan upaya pencarian, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang berkaitan dengan transaksi penyerahan uang. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana secara profesional.

“Perkara ini berawal dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp160 juta setelah menyerahkan uang dengan tujuan agar dapat bekerja di PT Pertamina. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rendi Ramadhona.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, terlebih apabila mengatasnamakan perusahaan besar atau badan usaha tertentu. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap janji dapat meloloskan seseorang bekerja tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara instan dengan imbalan sejumlah uang. Pastikan seluruh informasi lowongan kerja diperoleh melalui saluran resmi perusahaan. Apabila merasa menjadi korban dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, sesuai dengan laporan perkara. Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar