PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Pemerintah Kota Prabumulih meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Amanah yang dilaksanakan PT Medco Energi Amanah bersama PT Sucofindo di wilayah Kota Prabumulih.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Survei Seismik 3D Amanah yang kembali digelar di Kantor Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih, Selasa (20/10/2026).
Salah satu perhatian Pemerintah Daerah adalah potensi dampak kegiatan survei terhadap permukiman warga, terutama kemungkinan kerusakan bangunan akibat getaran, keretakan rumah, hingga kerusakan tanam tumbuh dan dampak lain yang ditimbulkan selama kegiatan berlangsung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Prabumulih, H. Matnur Latif, ST, M.Si., mengatakan, Pemerintah Daerah meminta agar pihak pelaksana bertanggung jawab apabila kegiatan survei terbukti menimbulkan dampak atau kerugian bagi masyarakat.
Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban dan kompensasi akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kondisi di lapangan.
“Kalau ada dampak dari kegiatan ini, sesuai permintaan Pemerintah, pihak pelaksana harus bertanggung jawab. Baik itu rumah retak, tanam tumbuh yang rusak, maupun dampak lainnya, harus ada kompensasi sesuai aturan yang nantinya dibahas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang masih menunggu kepastian adalah dasar penghitungan kompensasi. Pemerintah Kota Prabumulih hingga kini belum menerima petunjuk resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai mekanisme maupun tolak ukur yang akan digunakan.
Pembahasan lebih lanjut direncanakan berlangsung dalam pertemuan di tingkat Provinsi pada 28 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dijadwalkan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, SKK Migas, dan pelaksana kegiatan survei.
Melalui pertemuan itu, Pemerintah Daerah berharap diperoleh kejelasan mengenai mekanisme penghitungan kompensasi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat terdampak.
Latif sapaan akrabnya juga menyoroti Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 yang selama ini menjadi salah satu acuan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, aturan yang telah berlaku selama sekitar sembilan tahun itu perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan perkembangan kondisi dan harga saat ini.
“Usulan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi adalah agar aturan tersebut direvisi, sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi dan harga sekarang,” katanya.
Selain persoalan kompensasi, pemerintah daerah juga menunggu hasil pembahasan mengenai ketentuan teknis pelaksanaan survei agar masyarakat memperoleh kepastian apabila mengalami kerugian akibat kegiatan tersebut.
Sementara itu, kegiatan Survei Seismik 3D Amanah saat ini masih berada dalam tahap pendataan. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan tahapan perekaman atau recording yang diperkirakan berlangsung hingga Desember 2026.
Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian jadwal apabila pekerjaan belum selesai sesuai rencana.
Latif berharap pelaksanaan survei dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.
Kepastian mengenai mekanisme kompensasi dinilai penting agar masyarakat memiliki kejelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila rumah, tanaman, maupun aset lainnya mengalami kerusakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Survei Seismik 3D Amanah.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar