29/10/26

Ungkap Kasus Narkotika di Jalan Rambang Talang Sako, Satresnarkoba Amankan Sabu 2,30 Gram

 

Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SO (24), yang bekerja sebagai buruh, di Jalan Rambang RT 02 RW 05, Kelurahan Sukajadi Talang Sako, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (27/10/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Rambang, Kelurahan Sukajadi Talang Sako, diduga kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku serta lokasi yang dimaksud, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota operasional Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di lantai di dalam rumah. Laki-laki tersebut kemudian mengaku berinisial SO.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar rumah dengan disaksikan oleh ketua RW, ketua RT, serta warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang terletak di lantai, tepat di depan tempat terduga pelaku duduk.

Dari dalam dompet tersebut, petugas menemukan 11 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,30 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam berwarna biru, satu bal plastik klip bening, satu alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SO mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan cara membeli seharga Rp900.000. Narkotika tersebut diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Setelah pengungkapan tersebut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan data pemeriksaan yang disampaikan, hasil tes urine terhadap SO menunjukkan hasil positif. Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal warga.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dalam kegiatan tersebut, anggota mengamankan seorang terduga pelaku beserta 11 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, perkara masih kami dalami untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Penerapan pasal dan ketentuan hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui penegakan hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan upaya menjaga generasi muda serta mewujudkan Kota Prabumulih yang aman dan bersih dari narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar