PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Sengketa tanah waris peninggalan almarhum Muhammad Yusuf Wahid di Kelurahan Sukajadi, Kota Prabumulih, mulai mendapat pendampingan hukum. LAW Firm Dr. Usman Firiansyah, S.H., M.H. dan Partner secara resmi menerima kuasa khusus dari pihak ahli waris untuk menangani persoalan tersebut, Selasa (3/11/2026).
Kuasa hukum diberikan oleh Hengky Marselin, cucu pertama dan adik adik nya almarhum Muhammad Yusuf Wahid, yang merupakan anak dari almarhum Romsani. Pemberian kuasa tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penggarapan sejumlah bidang tanah warisan yang saat ini dipermasalahkan oleh pihak ahli waris.
Hengky menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya rencana pembuatan Prumahan oleh Pihak Developer dan diduga adanya aktivitas penggarapan di atas sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah waris keluarga almarhum Muhammad Yusuf Wahid yang berada dibelakang sma 3 negeri prabumulih
Menurut Hengky, terdapat sejumlah bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Di antaranya lahan seluas kurang lebih 15 hektare di belakang SMAN 3 Prabumulih, Kelurahan Sukajadi, yang menurut pihaknya diduga telah mengalami transaksi jual beli dan atau kerja sama perumahan
Selain itu, terdapat sebidang tanah dengan perkiraan luas 240 meter persegi, berukuran panjang 60 meter dan lebar 40 meter, yang berada di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukajadi.
Pihak ahli waris juga mempersoalkan tanah warisan seluas kurang lebih satu hektare yang berlokasi di depan Masjid Toyibah, Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi. Lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
"Kami ingin persoalan tanah warisan ini segera mendapatkan kejelasan. Kami juga mempertanyakan keberadaan surat-surat tanah yang menjadi hak waris keluarga. Jangan sampai ada transaksi atau pengalihan hak sebelum persoalan ini benar-benar diselesaikan," ujar Hengky, didampingi Rudi Arsat yang merupakan paman sekaligus ipar dari almarhum Romsani.
Hengky menambahkan, pihak keluarga berharap seluruh persoalan yang menyangkut tanah, rumah, serta harta peninggalan almarhum Muhammad Yusuf Wahid dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Sementara itu, Dr. Usman Firiansyah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan somasi kepada pihak-pihak terkait. Ia meminta agar tidak ada proses administrasi maupun tindakan pengalihan hak atas objek tanah yang masih dalam status sengketa sebelum terdapat kejelasan dan kesepakatan para pihak.
"Kami mengingatkan pemerintah setempat agar tidak terlebih dahulu memproses administrasi apa pun yang berkaitan dengan tanah warisan almarhum Muhammad Yusuf Wahid selama persoalan ini masih disengketakan. Terlebih, kami memperoleh informasi bahwa sebagian lahan diduga sudah digusur untuk pembangunan perumahan," tegas Usman.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menguasai atau melakukan aktivitas di atas lahan tersebut untuk memperjelas dasar kepemilikan serta menunjukkan dokumen legalitas tanah.
Menurut Usman, berdasarkan keterangan kliennya, lahan yang saat ini telah diduga digarap oleh pihak Developer diperkirakan mencapai 2 hingga 3 hektare.
"Prinsip kami, persoalan ini harus clear and clean terlebih dahulu. Artinya, status kepemilikan dan hak masing-masing pihak harus jelas sebelum ada proses administrasi maupun tindakan lebih lanjut terhadap tanah tersebut," ungkapnya.
Usman menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah. Namun, apabila somasi tidak diindahkan dan terdapat tindakan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun, apabila tidak ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai ahli waris," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih menjadi sengketa. Keterangan dari pihak Developer maupun pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut masih diperlukan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Secara hukum yaitu dugaan penggelapan pasal 486 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara, Kami akan melaporkan pihak pihak terlibat dalam dugaan tindak pindana ini.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar