Profil Ir H Apriadi Staff Ahli Walikota Prabumulih Bidang Pemerintahan, Hukum, Dan Politik

<<

Pegawai Harus Siap Menerima Tugas Dari Pimpinan
Prabumulih, RT – Banyak orang yang menyangka, jika seorang pejabat Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) dipindahkan atau dimutasi ke jabatan Staff Ahli Walikota, maka dinamakan istilah bangku panjang atau dinonjobkan, padahal jabatan Staff Ahli Walikota merupakan jabatan eselon II setingkat Kepala SKPD.

Ir H Apriadi selaku Staff Ahli Walikota Prabumulih bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, mengatakan, sudah seharusnya, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang kini merupakan salah satu unsur ASN (Aparatur Sipil Negara), mesti siap menerima tugas apapun, termasuk menerima suatu jabatan yang telah ditetapkan oleh pimpinannya. “Saya telah dua kali, menjabat staff dari sebelumnya sebagai kepala SKPD, yakni pada waktu menjabat kepala Bappeda yang kemudian ditugaskan menjadi Staff Ahli bidang pembangunan, dan pada januari tahun 2017 ini kembali menjadi staff Ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik, setelah sebelumnya menjabat Kepala BP4KKP selama dua tahun,” ujar pria kelahiran Prabumulih, pada 24 April 1959 silam ini.

Dituturkan suami dari Hj Susilawati ini, bahwa untuk jabatan Staff Ahli yang sekarang dirinya emban ini, sengaja mengajukan pada Walikota dan Sekda Pemkot Prabumulih, untuk dibebastugaskan dari posisi sebagai Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4KKP) yang kini menjadi Dinas Ketahanan Pangan. “Menjadi Kepala SKPD itu, sangatlah tidak mudah, perlu banyak mencurahkan pikiran dan tenaga, berhubung karena kondisi tidak lagi seperti sebelum terkena serangan stroke pada 2009 lalu, kita ajukan ke Pak Wali, untuk ditugaskan pada tempat yang lain, yang akhirnya ditunjuk lagi menjadi Staff Ahli, meskipun jabatan ini juga tetap memerlukan fokus kerja juga, tapi tidak seberat ketika menjabat kepala SKPD yang lalu,” beber ayah dari 5 anak ini.

Mantan Kepala Dinas Pertanian pada tahun 2005 – 2008 ini, menerangkan bahwa tugas sebagai Staff Ahli, yang paling penting itu, dapat memberikan pertimbangan, saran, dan masukan pada Walikota, untuk mencapai dan mensukseskan visi dan misi dari Walikota dan Wakil Walikota menuju Prabumulih Prima yang berkualitas. “Yang paling penting, menerima tugas apapun dari pimpinan, kadang juga, kalau Wako, Wawako, Sekda, hingga Asisten sedang bertugas yang lain, kitalah sebagai Staff ahli menjalankan tugas, membuka kegiatan atau acara sesuai bidang dari staff Ahli,” ujar Mantan Kepala Bappeda prabumulih pada tahun 2009 ini.

Selain itu, lanjut Apriadi, sebagai PNS pula, juga harus mampu menjalankan tugas dari pimpinan, meskipun, dirinya sama sekali atau bukan basic dari pendidikan PNS tersebut. “Sebagai contoh, saya yang basic pertanian, menjalankan jabatan staff ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik, tetap harus dijalankan dengan baik, malahan harus dijadikan pengalaman dan tantangan kita selaku PNS, sebelum pensiun nanti sekitar dua tahun lagi,” pungkasnya. (01).
Powered by Blogger.