25/02/26

LP2KP Sumsel Layangkan Surat Klarifikasi ke Camat RKT Prabumulih Terkait Proyek Pengaman Sungai 2025


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW-LP2KP) Sumatera Selatan resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih. Hal ini terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan paket pengadaan bangunan pengaman sungai tahun anggaran 2025.


Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat paket pekerjaan dengan nama Belanja Modal Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam (Kode RUP: 55479207) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 190.500.000,-.


Ketua DPW LP2KP Sumsel, Silvanus Desmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pada portal LPSE Kota Prabumulih, khususnya pada menu Pencatatan Non-Tender, paket tersebut hingga saat ini belum tercatat atau belum ditayangkan prosesnya.


"Padahal tahun anggaran 2025 sudah berakhir. Kami mempertanyakan status terkini pelaksanaan paket tersebut dan mengapa secara administratif belum ditayangkan di sistem SPSE/LPSE," ujar Silvanus pada Rabu 25 Februari 2026.


Dalam surat bernomor 003/DPW-LP2KP/SUMSEL/PROP/II/2026 tersebut, LP2KP menuntut penjelasan tertulis dari pihak Kecamatan RKT selaku Pengguna Anggaran mengenai, Status realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Dan, apa alasan belum masuknya data ke sistem digital pengadaan pemerintah serta rincian lokasi kegiatan, pelaksana (kontraktor), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Lembaga pengawas ini juga memberikan peringatan keras mengenai potensi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya pekerjaan fiktif atau tumpang tindih anggaran (double funding).


"Jika anggaran sudah dicairkan namun fisik bangunan tidak ada, atau satu lokasi dibiayai dua sumber anggaran, itu jelas masuk ranah Tipikor sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001," tegasnya.


Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.


LP2KP memberikan waktu 14 hari kerja bagi pihak Kecamatan RKT untuk memberikan jawaban objektif. Data klarifikasi tersebut nantinya akan dijadikan bahan kajian untuk dilaporkan secara berkala kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Rambang Kapak Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh LP2KP Sumsel tersebut.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar