24/05/26

Tim Elang Muara Polsek Cambai Amankan Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti Uang Tunai Rp1,6 Juta

 

Prabumulih – Jajaran Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dalam lingkungan keluarga yang terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2026/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Mei 2026. Korban diketahui bernama HJ. Naisena (64), seorang petani yang berdomisili di Jalan Sungai Medang RT 15 RW 05, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, anak korban mendapat telepon dari warga yang memberitahukan bahwa pintu belakang rumah ibunya dalam keadaan terbuka, sementara korban sedang berjualan di Kalangan Sungai Medang.

Mendapat informasi tersebut, anak korban bersama sejumlah warga segera mendatangi rumah untuk melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa bagian dalam rumah, mereka mendapati seorang pria berinisial DEF (28) berada di dalam kamar mandi atau WC rumah korban.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga bersama anak korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dompet milik korban yang berada di saku celana DEF. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp1.600.000.

Setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H., dan Tim Opsnal Elang Muara bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan.

Kemudia petugas berhasil mengamankan pelaku DEF tanpa perlawanan. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas berwarna cokelat dan uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil tindak pidana.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian dengan pemberatan, curas dan curanmor.

"Begitu menerima laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku, kami bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Elang Muara segera bergerak melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," ujar IPTU Heffi Juliansyah.

Atas perbuatannya, pelaku DEF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHPidana. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar