01/05/26

Terima Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Prabumulih Amankan Seorang Pemuda dan Sita 6 Paket Sabu

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026, di Jalan Prabujaya – Muara Sungai, tepatnya di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) RT 05 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Lokasi ini sebelumnya telah menjadi perhatian aparat karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Muhammad Arafah dalam keterangannya.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RA, seorang pria berusia 18 tahun 9 bulan yang belum memiliki pekerjaan tetap. Ia merupakan warga Desa Muara Sungai Kampung V, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.40 WIB oleh tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H, atas perintah langsung Kasat Resnarkoba. Saat itu, pelaku diamankan ketika sedang berada di dekat sebuah warung di lokasi yang telah diincar.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek VIGOR yang diselipkan di bagian depan celana jeans yang dikenakan pelaku. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan enam paket klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 2,19 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DW yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu paket sabu seberat 1,43 gram, lima paket sabu seberat total 0,95 gram, satu kotak rokok merek VIGOR, serta satu celana jeans warna hitam merek BIOSTORE DENIM yang digunakan pelaku saat penangkapan.

AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar DPO yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar