PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Praktik rangkap jabatan di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang oknum di lingkungan RT, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, diduga merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus Ketua RT.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat akar rumput.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN termasuk PPPK wajib menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan. Rangkap jabatan dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar etika dan hukum karena dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengharuskan aparatur negara bersikap netral serta bebas dari kepentingan ganda.
Sejumlah pihak menilai, praktik rangkap jabatan berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan hingga membuka celah penyalahgunaan jabatan, terutama jika posisi tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan distribusi bantuan sosial.
Dalam konteks pemerintahan desa dan kelurahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turut menegaskan pentingnya independensi dalam struktur pemerintahan serta lembaga kemasyarakatan. ASN maupun PPPK pada prinsipnya dibatasi untuk tidak merangkap jabatan tertentu yang dapat mengganggu fungsi pengawasan dan netralitas.
Masyarakat Sukajadi pun meminta Inspektorat daerah segera turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut. Mereka khawatir, jika satu orang memegang peran sebagai RT sekaligus ASN (PPPK), maka potensi penyimpangan baik dalam pendataan, penyaluran bantuan, maupun pengawasan menjadi semakin terbuka.
Pengamat kebijakan publik menilai, praktik rangkap jabatan tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
Aparat penegak hukum didesak segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
Dengan regulasi yang telah jelas, praktik rangkap jabatan semestinya tidak lagi terjadi. Pemerintah daerah diharapkan bertindak tegas melalui penguatan pengawasan serta pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melanggar, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Editor:Heru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar