Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Prabumulih. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/24/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Prof M. Yamin, tepatnya di Simpang Tiga Budi Utomo RT 01 RW 06 Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah identitas pelaku dan lokasi dipastikan, sekira pukul 14.30 WIB Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto bersama anggota opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi.
Dalam proses penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (31), warga Jalan Bukit Lunjuk RT 03 RW 01 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Sementara itu, satu orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang satu lembar kertas timah rokok menggunakan tangan kanannya. Namun aksi tersebut diketahui petugas dan langsung dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan kertas timah rokok warna kuning. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya bersama rekannya yang melarikan diri. Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial W yang kini berstatus DPO dengan harga Rp150 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram serta satu lembar kertas timah rokok warna kuning yang digunakan untuk membungkus sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar