13/05/26

Sengketa Lahan Berlarut-larut, Warga Ancam Tutup Aktivitas Tambang di Muara Enim dan Prabumulih


JAKARTA, RUBRIKTERKINI — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggelar audiensi sekaligus konfirmasi hasil pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi sengketa lingkungan hidup terkait dugaan perusakan lingkungan oleh aktivitas usaha PT GH EMM Indonesia dan PT Musi Prima Coal di Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.


Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 6 Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Direktorat PSLH, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Akhyar, S.Pi., M.Si.


Turut hadir dalam audiensi tersebut sejumlah pejabat dan analis KLH, di antaranya Penelaah Teknis Kebijakan Dodi Arisandi, S.H., M.Si., Analis Hukum Ahli Madya Julius Raffles, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Pertama Adzhari Junianto, S.H., serta pengawas lingkungan hidup Fitrah dan Fransiska Melodyta Rahayu. Selain itu, perwakilan masyarakat juga hadir melalui Sastra Amiadi.


Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan dan keluhan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. 


Sastra Amiadi mengungkapkan bahwa masyarakat telah berulang kali melakukan aksi unjuk rasa sejak 2014 untuk menuntut ganti rugi atas dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan mereka.


“Masyarakat meminta hak-haknya segera diselesaikan. Permasalahan ini sudah berjalan sekitar 12 tahun tanpa kepastian, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah menurun,” ujarnya.


Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut dari pemerintah daerah serta masih adanya dugaan limbah yang mencemari lingkungan hingga saat ini. Masyarakat, lanjutnya, mengancam akan kembali melakukan aksi besar bahkan penutupan aktivitas jika tidak ada kejelasan penyelesaian dalam waktu dekat.


Menanggapi hal tersebut, pihak KLH melalui Direktorat PSLH menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap proses klarifikasi dengan pihak perusahaan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.


KLH menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara ini secara transparan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban. Selain itu, masyarakat diminta melengkapi administrasi, termasuk legalitas kepemilikan lahan serta surat kuasa sebagai dasar representasi dalam proses penyelesaian sengketa.


KLH juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian lingkungan hidup belum dapat dipublikasikan sebelum adanya kesepakatan antara para pihak. Ke depan, koordinasi lanjutan akan dilakukan melalui koordinator wilayah Sumatera.


Sementara itu, Ketua LSM MRLB, Sastra Amiadi, kembali menegaskan agar pemerintah tidak hanya fokus pada perhitungan kerugian negara, tetapi juga memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak.


“Masyarakat sudah 12 tahun tidak bisa berusaha akibat limbah. Kami meminta kompensasi atas kerusakan lahan dan normalisasi sungai segera dilakukan,” tegasnya.


Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan penyelesaian sengketa lingkungan yang selama ini berlarut-larut, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar