PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Warga Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih dan Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, mengeluhkan dampak semburan air asin yang diduga berasal dari aktivitas sumur injeksi yang berkaitan dengan operasional PT Pertamina HSSE Limau Field. Semburan tersebut disebut telah meluap ke lahan milik warga dan meninggalkan endapan lumpur yang berdampak pada area perkebunan masyarakat.
Salah satu pemilik lahan terdampak, Adi Heri Rizal, mengatakan persoalan tersebut telah terjadi sejak 2021 dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memuaskan oleh warga.
Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak air asin. Namun, hingga kini kondisi lahan disebut belum kembali normal dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
"Saat itu sudah dijanjikan akan dilakukan pemulihan terhadap kebun yang terkena air asin. Namun setelah saya tanyakan kembali sekitar enam bulan kemudian, pihak perusahaan masih meminta tambahan waktu untuk proses pengerjaan," ujar Adi Heri Rizal saat ditemui, Sabtu (30/5/2026).
Adi menuturkan, setiap kali sumur beroperasi, air asin diduga kembali muncul ke permukaan dan meluap ke area sekitar. Meskipun saat ini sumur tersebut disebut tidak aktif, warga mengaku tetap khawatir dampak serupa akan kembali terjadi apabila aktivitas sumur dijalankan kembali di masa mendatang.
Selain berdampak pada lahan perkebunan, warga juga mengkhawatirkan potensi gangguan terhadap kualitas lingkungan. Air asin yang muncul dari lokasi tersebut diduga telah memengaruhi kualitas sumber air dan aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di Desa Sinar Rambang dan Desa Baru Rambang untuk berbagai kebutuhan.
Atas kondisi tersebut, sejumlah warga terdampak memberikan kuasa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MRLB untuk mengawal proses penyelesaian dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Ketua LSM MRLB, Sastra Amyadi, SE, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa dari tujuh warga yang lahannya terdampak. Jumlah tersebut, kata dia, berpotensi bertambah karena proses pendataan masih terus dilakukan.
"Lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar lima hektare. Kami telah menerima kuasa dari tujuh warga dan kemungkinan masih akan ada penambahan masyarakat yang bergabung," katanya.
Sastra menegaskan pihaknya mendesak PT Pertamina HSSE Limau Field untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Masalah ini harus segera diselesaikan oleh pihak PT Pertamina HSSE Limau Field. Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, kami selaku kuasa masyarakat akan melaporkan persoalan ini ke Gakum Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat di hitung kerugian negara dan masyarakat sesuai dengan UUD No 7 tahun 2014," tegasnya.
Sastra menambahkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam mencegah pencemaran lingkungan, perizinan lingkungan, hingga sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Editor:Heru





Tidak ada komentar:
Posting Komentar