Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih
berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan mengamankan
seorang tersangka berinisial SA (42), warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi
Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP / B / 150 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA
SELATAN, tertanggal 29 April 2025. Peristiwa penggelapan itu sendiri diketahui
terjadi pada hari Senin, 05 April 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di
Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur,
tepatnya di Bank BNI Cabang Prabumulih.
Pelapor dalam kasus ini bernama Maskan Supriadi bin Mustar
(alm), berusia 53 tahun, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun Desa
Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, yang mengalami kerugian
materiil cukup besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan,kronologis kejadian bermula
saat pelapor mentransfer uang sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima
juta rupiah) ke rekening terlapor yang merupakan keponakan pelapor sendiri.
Uang tersebut dititipkan karena pelapor merasa khawatir membawa uang tunai
dalam jumlah besar dari Kota Prabumulih.
Namun, sekitar satu minggu setelah transfer dilakukan, saat
pelapor menanyakan kembali uang tersebut, terlapor justru menolak dengan alasan
uang tersebut belum terpakai dan meminta agar pengambilannya dilakukan kemudian
hari. Pelapor sempat menyetujui alasan tersebut, akan tetapi hingga waktu yang
cukup lama berlalu, uang yang dititipkan tidak juga dikembalikan oleh terlapor.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengalami kerugian
sebesar Rp175.000.000,-. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres
Prabumulih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan
mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu
lembar rekening koran atas nama Maskan Supriadi periode 05 April 2021, satu
bundel rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka periode Januari hingga
Desember 2021, satu lembar rekening koran Bank Mandiri nomor 1120014238849 atas
nama tersangka periode 05 April 2021, serta satu lembar surat pernyataan dari
PT. Karya Budi Utama.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si
menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka
pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Gelar perkara tersebut
menetapkan SA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan
penyidik.
“Setelah penetapan tersangka, kami melayangkan surat
panggilan pertama kepada saudara SA untuk hadir pada Jumat, 13 Februari 2026,
namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya kami kirimkan
surat panggilan kedua dan pada Rabu, 25 Februari 2026, tersangka hadir memenuhi
panggilan penyidik,” ujar AKP Jon Kenedi.
Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menambahkan bahwa setelah
dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap SA guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah
tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 486
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat
agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, termasuk dalam hal
penitipan uang, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa di kemudian
hari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar