Prabumulih - Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Minggu, 26 Februari 2026.
Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi pada Kamis, 26 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah dinas Pertamina yang berada di Jalan Anggrek, di belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Lokasi tersebut merupakan area aset milik PT Pertamina yang dijaga oleh petugas keamanan.
Pelapor dalam kejadian ini adalah EDOE PRANA PUTRA, yang bekerja sebagai security Pertamina. Ia melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada upaya pencurian pipa pembuangan (hose) di area rumah dinas Pertamina.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Kamis, 26 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka diduga melakukan percobaan pencurian dengan cara menggergaji besi hose pembuangan limbah menggunakan alat berupa gergaji besi dan tang jepit. Namun aksi tersebut gagal setelah dipergoki oleh petugas di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang akan melakukan pencurian pipa pembuangan milik PT Pertamina. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan cepat dan terukur.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, S.H bersama Team WESTER 838 serta tim PAM Obvit PT Pertamina untuk bergerak menuju lokasi yang berada di belakang RDP (Rumah Dinas Pertamina).
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AJ (36), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, sedang menggergaji besi hose pembuangan limbah RDP. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji besi, satu buah tang jepit, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.l
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 jo Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital, khususnya aset milik negara maupun perusahaan strategis. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, terutama yang menyasar objek vital. Sinergi antara kepolisian dan pihak pengamanan perusahaan akan terus kami perkuat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana,” pungkas Kapolsek


Tidak ada komentar:
Posting Komentar