03/02/26

Komisi II DPRD Prabumulih Panggil Manajemen PT Lematang Terkait Klairifikasi Dokumen Perizinan


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan PT Lematang Site Prabumulih.


Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Prabumulih, Pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih, serta pihak manajemen PT Lematang Site Prabumulih. Selasa, 03 Februari 2026.


RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap izin pendirian dan operasional perusahaan yang ada di Kota Prabumulih. Komisi II menilai penting untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam forum tersebut, Feri Alwi menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal tata kelola investasi di daerah agar tetap transparan, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Setiap pendirian Perseroan Terbatas di wilayah Kota Prabumulih wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin atau melanggar aturan,” tegas Feri Alwi.


Dalam RDP tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu memaparkan status administrasi perizinan perusahaan. Sementara Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan terkait aspek teknis pembangunan dan dampak lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.


Pihak PT Lematang Site Prabumulih juga diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi serta menjelaskan dokumen perizinan yang telah dimiliki. Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah pertanyaan dari anggota dewan terkait kepatuhan terhadap regulasi.


Kehadiran WRC Prabumulih turut memperkuat fungsi kontrol publik terhadap tata kelola perizinan dan investasi di daerah.


Komisi II menekankan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.


Feri Alwi mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi atau akan berdiri di Kota Prabumulih mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan, teknis bangunan, serta administrasi usaha.


“DPRD mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif. Namun kepatuhan terhadap peraturan adalah harga mati. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan hukum,” ujarnya.


Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi II DPRD Kota Prabumulih kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap isu-isu strategis daerah, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan tata kelola investasi demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kota Prabumulih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar