PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Wali Kota Prabumulih diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mulyadi Karoman, S.Pd., M.Si menghadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Prabumulih yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sumatera Selatan, Palembang.
Rapat pengharmonisasian ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun Pemerintah Kota Prabumulih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan kepentingan umum dan arah kebijakan nasional.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi materi Raperda dan Raperwali, baik dari aspek yuridis, teknis penyusunan, maupun kesesuaian norma hukum. Proses harmonisasi ini juga menjadi wadah konsultasi antara pemerintah daerah dan pihak Kanwil guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Turut mendampingi Staf Ahli Wali Kota dalam kegiatan ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, di antaranya Inspektorat, DPMPTSP, DPPKBP3A, Dinas Kesehatan, BPKAD, Direktur RSUD, Direktur Petro Prabu, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Barang dan Jasa, Bagian Perekonomian, serta seluruh Camat se-Kota Prabumulih.
Kehadiran para OPD ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar matang dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan harmonisasi yang optimal, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, serta mampu mendorong peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kota Prabumulih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar