01/08/26

Pencurian di Depot Kayu Serasan Jaya 2 Berhasil Diungkap, Pelaku Diamankan URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

 

Prabumulih Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial ZU (42) yang diduga mencuri uang tunai milik korban di sebuah depot kayu di Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 5 Juni 2026. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Widya Sundari (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Lematang, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian terjadi di Depot Kayu Serasan Jaya 2, Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di bagian belakang depot sehingga tidak mengetahui aksi pelaku yang masuk ke area usaha tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke dalam halaman depot, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp14.000.000 yang disimpan di dalam laci meja kasir. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan korban, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan yang dipimpin oleh jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 bergerak menuju Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi di lokasi, ZU mengakui telah melakukan pencurian seorang diri sesuai dengan laporan yang diterima polisi.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu pasang sandal berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai barang bukti. Penyidik juga terus mendalami kasus guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Tim URC WESTER 838 dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 476 KUHPidana.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar