Prabumulih
Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam
mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Unit
Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, dengan mengamankan
seorang pelaku berinisial ZU (42) yang diduga mencuri uang tunai milik korban
di sebuah depot kayu di Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor:
LP/B/53/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tertanggal 5 Juni 2026. Korban dalam perkara ini diketahui bernama Widya
Sundari (29), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Lematang, Kelurahan
Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Peristiwa
pencurian terjadi di Depot Kayu Serasan Jaya 2, Jalan Alipatan, Kelurahan
Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul
10.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di bagian belakang depot
sehingga tidak mengetahui aksi pelaku yang masuk ke area usaha tersebut.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk
ke dalam halaman depot, kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp14.000.000 yang
disimpan di dalam laci meja kasir. Setelah berhasil mengambil uang tersebut,
pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami
kerugian sebesar Rp14 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti
laporan korban, Team URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan
serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai
keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan yang
dipimpin oleh jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Barat.
Atas
perintah Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit
Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC WESTER 838 bergerak menuju Desa
Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar
pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat
diinterogasi di lokasi, ZU mengakui telah melakukan pencurian seorang diri
sesuai dengan laporan yang diterima polisi.
Setelah
berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut
mengamankan satu pasang sandal berwarna biru yang diduga berkaitan dengan
tindak pidana tersebut sebagai barang bukti. Penyidik juga terus mendalami
kasus guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres
Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kapolsek Prabumulih
Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat
Tim URC WESTER 838 dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres
Prabumulih berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak
tegas setiap pelaku tindak pidana. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek
Prabumulih Barat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan
sangkaan Pasal 476 KUHPidana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar