PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum
Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang
laki-laki berinisial FE, berusia 22 tahun, yang diketahui belum atau tidak
bekerja.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus
2026, di sebuah bedeng yang berada di Jalan Arimbi, Gang Merpati, RT 02 RW 01,
Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Penindakan
ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba
kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati sebuah bedeng yang diduga kerap
digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres
Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus
Barianto, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi
yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, anggota Satresnarkoba mendapati
seorang laki-laki yang kemudian mengaku berinisial FE. Petugas selanjutnya
mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai
prosedur, petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat, Emilia Contessa, serta
warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan enam
bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang
tersebut ditemukan tergeletak di atas ambal, tidak jauh dari tempat pelaku
duduk.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan FE.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet berwarna emas yang
disimpan di bagian belakang celana jeans sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Saat dompet tersebut dibuka, petugas menemukan satu lembar
tisu yang berisikan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu,
polisi juga menemukan satu buah skop plastik yang diduga digunakan untuk
membantu proses pengemasan narkotika.
Petugas turut menemukan uang tunai sebesar Rp260 ribu.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, uang tersebut
diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, FE juga mengakui bahwa 19 paket
narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada
petugas, FE mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekannya
berinisial FK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti
berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,36 gram, satu lembar
potongan tisu, satu buah dompet berwarna emas, satu buah skop plastik, uang
tunai sebesar Rp260 ribu, serta satu buah celana jeans warna hitam.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke
Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih
lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang serta
pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, FE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan
aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan
narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam mengungkap berbagai
aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres
Prabumulih.
Polres Prabumulih juga menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika guna
menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta
kondusif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar