25/08/26

Parkir Rp 5.000 di Taman Prabujaya, Warga Minta Penertiban dan Proses Hukum


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Keluhan masyarakat terkait pungutan parkir sebesar Rp5.000 di kawasan Taman Kota Prabujaya, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mendapat sorotan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemuka masyarakat.


Warga mempertanyakan dasar pengenaan tarif tersebut, terlebih setelah masa kerja sama pengelolaan Taman Prabujaya antara Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dan pihak ketiga disebut telah berakhir.


Berdasarkan surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih Nomor 900/874/BPKAD/2026 tertanggal 26 Juli 2026, masa perjanjian kerja sama pengelolaan Taman Prabujaya antara Pemkot Prabumulih dan PT Montana Prabu telah berakhir pada 5 Mei 2026.


Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala BPKAD Prabumulih M. Radius, SE., Ak tersebut, Pemkot meminta PT Montana Prabu segera melakukan pengosongan Taman Prabujaya.


"Taman Prabujaya wajib diserahkan dalam keadaan kosong dari barang-barang dagangan atau milik pribadi serta dalam kondisi bersih dan terpelihara seperti pada saat awal perjanjian diterima," demikian salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut.


Berakhirnya masa kerja sama itu kemudian menjadi sorotan masyarakat karena aktivitas pungutan parkir di dalam kawasan taman masih dikeluhkan warga.


Sejumlah pihak mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut dan apakah terdapat dasar hukum yang jelas dalam penarikan tarif parkir sebesar Rp5.000.


Pemuka masyarakat yang juga mengaku sebagai aktivis LSM, berinisial P.S., mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditelusuri pemerintah maupun aparat penegak hukum.


"Kalau memang kontraknya sudah berakhir, harus jelas siapa yang melakukan pungutan parkir dan atas dasar apa tarif Rp5.000 itu ditarik dari masyarakat," kata P.S., Selasa (25/8/2026).


Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat, pedagang di sekitar kawasan taman, sekaligus pemerintah daerah apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


P.S. juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi aktivitas parkir maupun pungutan lainnya di kawasan tersebut. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.


"Kami menduga ada pihak tertentu yang membekingi. Tetapi dugaan ini tentu harus dibuktikan. Karena itu, kami akan melaporkannya kepada Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai hukum," ujarnya.


Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pengelolaan Taman Prabujaya, termasuk mengenai pungutan parkir dan retribusi lainnya.


"Kami meminta pemerintah segera turun tangan. Kalau ada pungutan liar atau pungutan ilegal, harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," katanya.


Selain mempertanyakan legalitas pungutan parkir, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih memberikan penjelasan terbuka mengenai status pengelolaan Taman Prabujaya setelah berakhirnya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.


Sorotan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan aset daerah, termasuk parkir dan penyewaan area, dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum, serta memberikan kontribusi yang sah bagi pendapatan daerah.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih maupun pihak terkait mengenai dasar penarikan tarif parkir Rp5.000 di kawasan Taman Prabujaya.



Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar