PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi
mengamankan seorang pria berinisial SE (20), yang diduga terlibat dalam
pencurian dua unit sepeda motor milik warga di Jalan Bogenvile, Kelurahan
Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus
pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban, Sudisman (59), seorang karyawan swasta, diketahui kehilangan dua unit
sepeda motor yang sebelumnya diparkir di garasi luar rumahnya. Kedua kendaraan
tersebut masing-masing sepeda motor Honda C36 tahun 1997 warna hitam dengan
nomor polisi N 5171 YAD dan Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam dengan
nomor polisi BG 3160 CJ.
Peristiwa
tersebut diketahui korban saat terbangun dari tidur untuk melaksanakan salat
Subuh. Ketika hendak keluar rumah, korban mendapati kedua sepeda motor miliknya
sudah tidak berada di tempat semula. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui
pintu pagar rumah dalam kondisi telah dirusak. Korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur karena mengalami kerugian sekitar
Rp7 juta.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan informasi terkait keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan,
petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga
terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada
Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Opsnal URC Polsek
Prabumulih Timur bersama Tim URC Cambai bergerak menuju wilayah Kelurahan
Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Kegiatan tersebut dilakukan setelah
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim
Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama tim untuk melakukan
penindakan terhadap pelaku.
Petugas
kemudian berhasil mengamankan SE di wilayah Kelurahan Cambai. Saat dilakukan
pemeriksaan awal, SE mengakui keterlibatannya dalam pencurian dua unit sepeda
motor milik korban. Berdasarkan keterangan tersebut, pelaku juga menyebutkan
adanya seorang rekannya berinisial UJ, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, yang
saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Dari
hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 2003 warna hitam. Pelaku bersama
barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani
proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus
tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat personel setelah menerima laporan
masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap
setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih
Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan
memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi pengamanan
tambahan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai statement Kapolsek
berdasarkan data perkara.
Kapolsek
juga mengingatkan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih
dalam pencarian agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, terhadap SE, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi
proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Atas
perbuatannya, pelaku SE disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHPidana. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan
pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus
tersebut.
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar