20/08/26

Pemasangan Tiang WiFi Tanpa PBG di Tugu Kecik Dihentikan, Camat Prabumulih Timur Tegaskan Tak Boleh Asal Pasang


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Pemasangan tiang WiFi di RT 03, RW 03, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dihentikan sementara setelah diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta belum berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.


Penghentian tersebut dilakukan setelah pihak Kelurahan Tugu Kecik menerima laporan mengenai aktivitas pemasangan tiang WiFi yang diduga dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan lingkungan setempat.


Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH, M.Si., mengatakan pihak Kecamatan telah menerima laporan dari Kelurahan terkait pemasangan tiang WiFi tersebut.


" Tadi kita mendapatkan laporan dari pihak Kelurahan bahwa ada pemasangan tiang WiFi yang diduga asal pasang dan tidak ada izin kepada Pemerintah setempat," kata Reki, Kamis (20/8/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kecamatan meminta Kelurahan Tugu Kecil segera berkoordinasi dengan pihak pemborong atau supplier yang melakukan pemasangan untuk datang ke Kantor Kecamatan Prabumulih Timur.


Menurut Reki, pihak Kelurahan juga telah meminta Ketua RT 03 melakukan pendataan terhadap pihak pemborong yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.


"Tadi Bu Lurah sudah meminta kepada Pak RT 03 untuk melakukan pendataan kepada pihak pemborong," ujarnya.


Ia menegaskan, pemasangan tiang WiFi maupun infrastruktur lainnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan harus berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.


"Tidak boleh lagi ada pemasangan tiang WiFi yang tidak memiliki izin atau tanpa koordinasi, sebelumnya kami juga sudah menghentikan pihak provider My Republik yang tidak memiliki ijin dan sekarang ada lagi yang memasang tiang Wifi tanpa ijin," tegas Reki.


Pihak Kecamatan selanjutnya akan menunggu hasil pendataan dan koordinasi antara Kelurahan dengan pihak pelaksana pemasangan untuk memastikan legalitas serta kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.


"Untuk saat ini kami belum mengetahui dari mana asal tiang Wifi yang di pasang tadi, jadi masih menunggu pihak yang bertanggung jawab untuk melaporkan ke Kecamatan. Dan, kami juga akan berkoordinasi dengan Pihak Dinas PUPR, DPMPTSP dan Diskominfo untuk permasalahan ini," pungkasnya.



Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar