MUARA ENIM, RUBRIKTERKINI – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui proses pengkajian dan evaluasi secara komprehensif. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Masa Rapat IV DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (14/8).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muara Enim Ir. H. Yulius, M.Si., serta jajaran perangkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Plt. Bupati Muara Enim menyampaikan apresiasi atas sinergi antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, persetujuan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas belanja.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim berkomitmen terus membenahi tata kelola keuangan pemerintahan agar semakin profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang dapat terealisasi secara optimal,” ujarnya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,1 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp3,9 triliun atau 95,34 persen.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, pembiayaan neto yang dianggarkan sebesar Rp632 miliar terealisasi mencapai Rp634 miliar atau 100,35 persen.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Usai rapat paripurna tersebut, agenda kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian keterangan pemerintah terkait agenda kenegaraan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar