03/08/26

Belanja APBD Muara Enim 2025 Capai Rp4,2 Triliun, Realisasi 89,54 Persen


MUARA ENIM, RUBRIKTERKINI – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (3/8).


Penjelasan tersebut disampaikan Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, S.Pd. Rapat turut dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim.


Dalam pemaparannya, Sumarni menyampaikan bahwa Laporan Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.


Adapun anggaran belanja daerah Kabupaten Muara Enim pada 2025 ditetapkan sebesar Rp4,7 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp4,2 triliun atau sekitar 89,54 persen.


Sementara itu, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,1 triliun dan terealisasi Rp3,9 triliun atau 95,34 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.


Selain pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga mencatat sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar. Sedangkan pembiayaan neto yang dianggarkan Rp632 miliar terealisasi sebesar Rp634 miliar atau 100,35 persen.


Plt. Bupati Muara Enim menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


«“Kami berkomitmen membenahi tata kelola keuangan pemerintahan agar lebih profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga realisasi anggaran pada tahun mendatang dapat terserap secara optimal,” ujar Sumarni.»


Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas oleh DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Menurutnya, pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.


“Harapannya, Raperda ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sehingga dapat segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Muara Enim,” katanya.


Rapat paripurna kemudian diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/8).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar