PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Pemerintah Kota Prabumulih terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat struktur ekonomi daerah. Langkah terbaru diambil melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas titik tata kelola perparkiran secara legal dan teratur.
Walikota Prabumulih, H. Arlan, secara resmi memberikan lampu hijau bagi pengelola parkir untuk mulai beroperasi di kawasan strategis Eks Pasar Belakang. Lokasi ini mencakup area di sepanjang Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh H. Arlan usai memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama Satgas Pangan di Pasar Tradisional Modern (PTM) 2 pada Jumat (13/02/2026). Selain memastikan stabilitas harga bahan pokok menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Walikota memanfaatkan momentum tersebut untuk menata kembali ruang publik agar lebih produktif.
"Langkah ini bukan sekadar mengejar retribusi, tapi juga upaya merapikan tata letak kendaraan di kawasan perniagaan agar lebih tertib dan aman bagi masyarakat," ujar H. Arlan.
Pemanfaatan kawasan Eks Pasar Belakang sebagai titik parkir resmi diharapkan dapat memberikan dampak positif ganda. Menambah sumber pemasukan daerah dari sektor retribusi jasa umum. Mengurangi parkir liar yang seringkali memicu kemacetan di area padat penduduk, Memberikan kepastian keamanan bagi warga yang berbelanja atau melintasi kawasan Jalan M. Yamin.
Dengan diberikannya izin operasional ini, pihak pengelola diharapkan segera menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tetap mengedepankan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar