PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI — Hilangnya mobil dinas milik Pemerintah Kota Prabumulih kembali memicu sorotan tajam terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga aset negara. Kendaraan operasional berupa Toyota Avanza Hitam berplat Merah BG 1374 CZ dilaporkan hilang bukan saat menjalankan tugas kedinasan, melainkan saat berada di kos anak pemegang kendaraan di Palembang.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan fasilitas negara yang semestinya terbatas untuk kepentingan dinas.
Mobil tersebut diketahui berada dalam penguasaan TH, yang sebelumnya menjabat Kabag Ekonomi dan SDA dan kini menjabat sebagai Kasi Kesra Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi hilangnya kendaraan di lingkungan kos pribadi keluarga memunculkan dugaan kuat adanya penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi resmi pemerintahan. Padahal, kendaraan dinas merupakan barang milik daerah yang penggunaannya melekat pada jabatan, bukan hak pribadi ASN maupun keluarganya.
Praktik penggunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi pelanggaran disiplin berat apabila terbukti tidak sesuai aturan.
Berdasarkan Surat Keterangan Polres Prabumulih Nomor SKET/06/X/2025/LANTAS, kendaraan tersebut telah dinyatakan hilang dan seluruh dokumen kendaraan diblokir setelah adanya laporan pencurian dengan pemberatan pada 28 Januari 2025 di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I Palembang.
Kendaraan kini masuk daftar pencarian barang dan tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan identitas kendaraan.
Kasus ini tidak berhenti pada laporan kehilangan semata. Regulasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah secara tegas menyatakan pemegang kendaraan wajib bertanggung jawab penuh atas keamanan aset.
Mengacu pada, PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah, atau Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang lalai dapat dikenakan konsekuensi serius.
Sanksi Ganti rugi penuh sesuai nilai kendaraan yang hilang dan wajib disetor ke kas daerah dalam batas waktu tertentu (umumnya maksimal 40 hari), Hukuman disiplin berat, termasuk penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatan. Dan, Sanksi administratif berlapis apabila terbukti terjadi kelalaian berat dalam pengawasan aset.
Lebih jauh, apabila kendaraan dinas terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum hilang, kasus ini berpotensi naik ke ranah pidana.
Penggunaan aset negara di luar kepentingan tugas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara dan membuka kemungkinan penerapan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Prabumulih dalam menegakkan disiplin ASN. Selama ini, publik kerap menilai sanksi terhadap pelanggaran aset daerah hanya berhenti pada teguran administratif tanpa efek jera. Padahal, aturan telah memberi ruang jelas untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap ASN yang lalai menjaga barang milik negara.
Jika penegakan aturan tidak dilakukan secara tegas, kehilangan aset daerah dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Publik kini menunggu langkah konkret, apakah kasus hilangnya mobil dinas ini akan diproses secara transparan hingga pemberian sanksi maksimal, atau kembali berakhir tanpa akuntabilitas yang jelas.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar