05/02/26

Sidak Gudang di Muara Dua Barat, Camat Prabumulih Timur Tegaskan Aturan Perizinan Usaha


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Merespons laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di belakang Kantor KCP Bank Mandiri, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (5/2/2026).


Langkah cepat ini diambil setelah pihak Kelurahan Muara Dua Barat melaporkan adanya pergerakan pekerja yang dinilai memerlukan peninjauan lebih lanjut.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terungkap bahwa bangunan gudang tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi tempat hiburan biliar.


Dalam keterangannya, Reki Saputra menegaskan bahwa setiap pengembangan usaha atau pembangunan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur wajib mematuhi regulasi yang berlaku. 


Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permin) nomor 33 tahun 2019 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung  yang mengharuskan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada DPMPTSP.


"Hari ini kami melakukan sidak di wilayah Kelurahan Muara Dua Barat atas laporan pihak kelurahan. Setelah kami telusuri, ternyata gudang tersebut akan dijadikan tempat biliar," terang Reki.



Pihak kecamatan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketiadaan izin operasional. Reki menambahkan bahwa sinergi dengan Satpol PP dan dinas terkait akan dilakukan untuk menegakkan aturan.


"Sesuai aturan yang berlaku, apabila ada pelaku usaha yang bernaung di Kecamatan Prabumulih Timur, harus berizin dan terdaftar. Apabila tidak ada izin tersebut, kita akan melakukan tindakan sesuai Perda bersama Pol PP dan dinas terkait," tegasnya.


Diharapkan dengan adanya sidak ini, para pelaku usaha di Kota Prabumulih lebih tertib dalam mengurus legalitas perizinan sebelum memulai operasional demi kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.


Editor:Heru 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar