Pemkot Kenakan Denda 5 Persen Bagi Proyek Tak Selesai

<<

Prabumulih, RT – Pelaksanaan Proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih khususnya di dalam koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat separuhnya telah selesai proses tender dan bahkan ada yang sudah berjalan. Trkait hal itu, diharapkan agar proyek yang sedang berjalan, untuk dapat diselesaikan dengan baik, sebab pihak Pemkot Prabumulih kembali akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari nilai proyek, apabila proyek tersebut tidak diselesaikan.

Kepala Dinas PU Kota Prabumulih, M Supi, ST, juga menekankan agar pengerjaan proyek juga harus selesai tepat waktu yakni sebelum tanggal 31 desember tahun berjalan. “Jangan sampai proyeknya tidak selesai, sebab akan kita denda 5 persen, itu kan akan merugikan para pemborong sendiri, karena itu walau apapun juga, pembangunan proyek harus diselesaikan dengan baik dan tepat waktunya,” katanya pada wartawan, (8/8).

Selain itu, Supi juga meminta agar pemborong, dalam melakukan pekerjaannya, harus berkualitas atau mutu proyeknya harus baik. “karena kejar waktu, jadi tidak memperhatikan kualitas proyek, itu juga tidak benar, bila itu terjadi, kita tak akan bayar full, tapi bayar sesuai volume pengerjaan yang telah dilakukan saja,” bebernya.

Terkait proses lelang atau tender, Supi mengungkapkan, dari sebanyak 120 proyek fisik, sudah 70 proyek yang telah selesai proses tendernya, bahkan 6 diantaranya sudah berjalan atau telah berlangsung pengerjaan proyeknya. “Dari awal bulan juli, proses tender telah dilakukan, bahkan telah ada yang berjalan, tinggal sekitar 40 – 50 proyek lagi, yang sedang disiapkan proses tendernya, dan mudah – mudahan juga akan selesai tendernya, sehingga proyeknya sudah bisa dikerjakan oleh pihak ketiga yang memenangkannya,” pungkasnya. (01).
Powered by Blogger.