Lagi, LP Kelas II A Lahat Kembali Akan di Jejali Warga Binaan Kasus Narkoba

<<


LAHAT | Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lahat, kembali akan dijejali warga binaan kasus narkoba jenis sabu - sabu.


Kedua tersangka kasus narkoba yang saat ini sudah mendekam di Hotel Prodeo Polres Lahat, itu adalah Rafli Alika Akbar (21) Tuna Karya, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan dan Jiki Bastian (21) Tuna Karya, warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat.


Kedua tersangka yang kini hanya tinggal menunggu waktu menjadi warga binaan itu, berhasil dibekuk, Senin (23/08/21) sekitar pukul 16.00 WIB, dikediaman tersangka Rafli Alika Akbar.


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 

4  paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.70 gram, 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong dan 1 batang kaca pirek.


" Dari pengakuan tersangka Rafli barang sabu ini dibelinya dari seseorang berinisial NOK, warga Desa Karang Anyar dan masih dalam pengejaran kita. Tersangka Rafli saat akan ditangkap berupaya untuk membuang barang sabu keluar rumah  dari genggaman kedua tangannya dari dapur rumahnya. Namun petugas bisa mengantisipasi pergerakan tersangka Rafli ini," ungkap Kapolres Lahat melalui Satnarkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, SH di dampingi Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH. (Lex)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.