15/06/26

Aksi Penggelapan Bermodus Janjian Lewat Medsos Berhasil Diungkap Polsek Prabumulih Barat

 

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial VE (21), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah diduga melakukan penggelapan terhadap satu unit telepon genggam milik seorang mahasiswi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada 14 Juni 2026. Korban diketahui bernama Rati Pratiwi (21), seorang mahasiswi yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mayor Iskandar, RT 02 RW 03, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu korban sedang makan bakso bersama teman-temannya. Di tengah aktivitas tersebut, korban menerima pesan melalui media sosial Instagram dari pelaku yang meminta korban untuk menemuinya di depan sebuah apotek di Jalan Mayor Iskandar.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban bersama dua rekannya, Christi Amelia Sari dan Sisil, mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di tempat kejadian, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian langsung mengambil satu unit handphone Vivo Y19s warna silver dari tangan korban.

Setelah menguasai telepon genggam tersebut, pelaku sempat mengucapkan kalimat yang bernada menantang kepada korban. Pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut berada di tangannya dan korban harus menyiapkan uang apabila ingin mendapatkan kembali barang miliknya tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil membawa handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.700.000 dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Tim URC Wester 838 segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Berbagai informasi dan keterangan saksi dikumpulkan guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kota Prabumulih. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Prabumulih Barat.

Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Tim URC Wester 838 untuk bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan VE tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19s warna silver yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh korban.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Prabumulih Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan atau permintaan pertemuan dari seseorang tanpa alasan yang jelas. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Terhadap pelaku, kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar