Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tebat, Gang Murni, RT 02 RW 03, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Juni 2026. Korban
dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Muginem (63), seorang wiraswasta
yang berdomisili di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih
Timur.
Peristiwa
pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya korban menerima informasi melalui telepon dari seorang saksi bernama
Epril. Informasi tersebut berasal dari Mardi, Ketua RT 02 Kelurahan Majasari,
yang memberitahukan bahwa atap kanopi berbahan alkan milik korban yang berada
di rumahnya di Jalan Tebat, Gang Murni telah hilang diduga dicuri.
Mendapat
kabar tersebut, korban bersama anaknya, Dian Samudra, langsung menuju lokasi
untuk memastikan informasi yang diterimanya. Setibanya di lokasi, korban
mendapati bahwa atap alkan berukuran 8 meter x 3 meter yang terpasang di teras
samping rumahnya memang sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu,
korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Merasa
dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih
Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur
segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Hasil
penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul
17.30 WIB, Tim Opsnal URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur memperoleh
informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial AD (34),
seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Bukit Lebar II, Kelurahan
Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Setelah
menerima informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H.,
langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AIPDA Devi Handra,
S.H., bersama Tim Opsnal URC Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi yang
dimaksud. Setibanya di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Majasari, petugas
berhasil mengamankan AD tanpa perlawanan.
Dalam
pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian atap alkan milik
korban. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memanjat pagar belakang rumah
korban, kemudian memotong seng alkan yang masih terpasang menggunakan gunting.
Setelah berhasil dilepas, potongan alkan tersebut dimasukkan ke dalam karung
dan dibawa oleh pelaku.
Dari
tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah
tang potong, satu buah gunting, satu buah obeng, serta tiga karung berisi
potongan alkan hasil curian. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke
Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami mengapresiasi peran aktif
masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera
terungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana
yang terjadi kepada pihak kepolisian. Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar
IPTU Ulta Deanto, S.H.
Atas
perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Polisi menegaskan akan terus
melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan demi menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polsek
Prabumulih Timur.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar