02/06/26

Tantang Warga Lapor Pungli SPMB, Wako Arlan: Sebut Nama Kepala Sekolahnya, Nanti Cak Laporkan

 


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP dan SMA di Kota Prabumulih yang berlangsung sejak pertengahan Mei hingga akhir Juni 2026 terus menjadi perhatian masyarakat.


Di tengah proses penerimaan siswa baru tersebut, beredar isu yang cukup santer di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) untuk memuluskan masuknya calon siswa ke sekolah-sekolah tertentu.


Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah orang tua siswa diduga diminta menyiapkan dana antara Rp3 juta hingga Rp5 juta agar anaknya dapat diterima di sekolah favorit tingkat SMP. Bahkan, untuk beberapa SMA tertentu, angka yang disebut-sebut mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per siswa.


Isu tersebut sontak memantik pertanyaan publik. Pasalnya, di saat pemerintah pusat terus menggencarkan program wajib belajar dan pemerataan akses pendidikan, masih saja muncul kabar miring tentang dugaan adanya "jalur khusus" yang hanya bisa dibuka dengan amplop tebal.


Ironisnya, jika isu tersebut benar adanya, maka pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh anak bangsa justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Meski demikian, hingga saat ini isu tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Belum ada laporan resmi maupun pengakuan dari pihak yang mengaku menjadi korban praktik tersebut.


Menanggapi kabar yang beredar, Wali Kota Prabumulih H. Arlan secara tegas mengecam apabila benar ditemukan adanya praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru.


Menurut Arlan, program pendidikan merupakan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa seluruh anak Indonesia wajib mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan.


"Kalau memang itu ada, tolong sampaikan langsung ke saya. Tidak ada kepala sekolah yang boleh meminta-minta uang kepada wali murid agar anaknya bisa masuk sekolah," tegas Arlan usai Pelaksanaan Rakor Bersama OPD di Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Selasa (02/06/2026).


Ia bahkan menantang masyarakat untuk melaporkan secara langsung apabila menemukan bukti adanya praktik tersebut.


"Laporkan ke Cak kalau memang itu ditemukan. Kalau ada buktinya, siapa kepala sekolahnya, sampaikan. Nanti Cak yang akan melaporkan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel," ujarnya.


Arlan menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat, terlebih dengan memanfaatkan harapan orang tua yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.


Senada dengan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Gubernur Sumsel juga telah berulang kali menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk permintaan uang pelicin oleh guru maupun kepala sekolah.


Masyarakat kini menunggu keberanian pihak terkait untuk mengusut tuntas isu yang telah lama menjadi bisik-bisik di kalangan orang tua murid tersebut. Sebab jika hanya menjadi rahasia umum tanpa ada tindakan nyata, maka praktik-praktik kotor dalam dunia pendidikan akan terus hidup dan menjadi penyakit menahun yang merusak masa depan generasi muda.


Pertanyaannya, benarkah ada oknum yang bermain dalam penerimaan siswa baru di Prabumulih, ataukah isu tersebut hanya kabar yang sengaja diembuskan tanpa dasar? Jawabannya tentu membutuhkan keberanian masyarakat untuk melapor dan keseriusan aparat berwenang untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar