MUARA ENIM, RUBRIKTERKINI — Dugaan pelanggaran komitmen oleh PT Pertamina EP Zona 4 Limau Field mencuat terkait penyelesaian kasus semburan (creater) yang terjadi di Desa Baru Rambang dan Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Permasalahan ini bermula dari kegiatan survei lapangan yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, atas undangan LSM MRLB. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Camat Rambang, Kepala Desa Baru Rambang, Kepala Desa Sinar Rambang, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pembebasan lahan milik Adi Heri Rizal yang menjadi titik keluarnya semburan, serta pembebasan akses jalan menuju lokasi agar dapat dilakukan normalisasi Sungai Seringis hingga ke Sungai Muara Rambang.
Selain itu, warga juga menuntut pemberian ganti rugi terhadap lahan di sekitar wilayah terdampak, termasuk kompensasi bagi 38 pemilik lahan yang terkena dampak limbah, serta pemulihan kondisi lahan seperti semula.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menyatakan akan terlebih dahulu melaporkan hasil pertemuan kepada manajemen guna memperoleh keputusan terkait tuntutan masyarakat.
Namun, hingga saat ini masyarakat menilai belum ada kejelasan atas hasil musyawarah tersebut. Salah satu pemilik lahan terdampak, Adi Heri Rizal, mengungkapkan bahwa pihak Pertamina sebelumnya berjanji akan memberikan keputusan dalam waktu dua pekan setelah pertemuan.
“Perwakilan Pertamina saat itu menyampaikan akan memberikan informasi hasil musyawarah dalam waktu dua minggu. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Adi Heri Rizal, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kepastian, masyarakat akan mengambil langkah lanjutan. Di antaranya dengan menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan permasalahan tersebut ke penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jika sampai 5 Juli belum ada kejelasan, kami akan melakukan aksi ke SKK Migas dan melaporkan Pertamina karena dinilai tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lahan dan akses jalan menuju lokasi semburan juga menyatakan tidak akan membuka akses sebelum persoalan tersebut diselesaikan secara tuntas.
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara cepat dan tidak berlarut-larut, mengingat dampak yang ditimbulkan telah memengaruhi kondisi lingkungan dan aktivitas warga setempat.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar