PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kebijakan penarikan iuran jasa keamanan oleh pihak Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih menuai polemik di tengah masyarakat. Warga Perumahan Geriya Permai Indah (GPI), Jalan Padat Karya RT 007 RW 001, mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, hingga urgensi program tersebut.
Iuran yang tertuang dalam surat bernomor 300/146/GIT/2026 tertanggal Kamis, 18 Juni 2026 itu beredar luas di lingkungan warga. Dalam praktiknya, aparat kelurahan disebut mendatangi langsung rumah warga dan ruko untuk menawarkan jasa keamanan sekaligus meminta persetujuan melalui surat pernyataan.
Sejumlah warga mengaku keberatan dan mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihak kelurahan sebelumnya sempat datang tanpa membawa dokumen resmi.
“Beberapa hari lalu ada sekitar empat orang dari kelurahan datang ke rumah, awalnya hanya menawarkan secara lisan. Tidak ada surat atau penjelasan rinci,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada kunjungan berikutnya, barulah pihak kelurahan membawa surat pernyataan persetujuan iuran. Namun, ia memilih menolak.
“Hari ini mereka datang lagi membawa surat, tapi saya tolak. Kami sudah memiliki sistem keamanan sendiri yang dikelola pihak perumahan,” tegasnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah ketidakjelasan legalitas program serta tujuan penarikan iuran tersebut. Warga juga mempertanyakan relevansi program mengingat keberadaan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) yang selama ini telah menjalankan fungsi keamanan lingkungan.
“Kenapa harus ada lagi iuran keamanan? Bukankah sudah ada Linmas yang digaji pemerintah? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan isi surat yang beredar, warga diminta memilih besaran iuran bulanan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Adapun jadwal penjagaan keamanan direncanakan berlangsung setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Surat tersebut juga memuat pernyataan persetujuan warga atas pelaksanaan penjagaan keamanan lingkungan, yang diketahui oleh seorang koordinator. Namun, tidak dijelaskan secara rinci siapa pelaksana teknis, dasar hukum, maupun mekanisme pengelolaan dana iuran.
Sementara itu, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH, MSi, mengaku pihaknya belum menerima laporan maupun koordinasi terkait kebijakan tersebut.
“Kami baru mengetahui adanya surat edaran ini. Tidak ada koordinasi dari pihak Kelurahan kepada Kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, pihak Kecamatan akan segera memanggil Lurah beserta jajaran RT dan RW untuk meminta penjelasan secara menyeluruh.
“Kami akan memanggil pihak Kelurahan untuk menjelaskan tujuan kegiatan ini, termasuk dasar pelaksanaannya. Semua harus jelas dan tidak boleh berjalan tanpa koordinasi,” pungkasnya.
Editor:Heru



Tidak ada komentar:
Posting Komentar