PRABUMULIH
– Upaya Polres Prabumulih dalam menekan peredaran senjata api ilegal melalui
Operasi Senpi Musi 2026 terus mendapat dukungan dari berbagai elemen
masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut ditunjukkan dengan adanya
penyerahan sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi oleh warga
kepada Sat Reskrim Polres Prabumulih, Rabu (24/6/2026).
Penyerahan
senjata api rakitan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi
Musi 2026 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan
Nomor STR/129/VI/OPS.1.3/2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Ops
Senpi Musi 2026.
Kegiatan
penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Mapolres Prabumulih. Senjata
api rakitan tersebut diserahkan oleh Gerra Orlando Poetra BR Bin Ibrahim (31),
yang menjabat sebagai Lurah Sidomulyo, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih.
Dalam
proses penyerahan tersebut, pihak yang menerima adalah KBO Sat Reskrim Polres
Prabumulih, Darlansyah, S.H. Kegiatan juga disaksikan oleh dua personel Sat
Reskrim Polres Prabumulih, yakni M. Syarif Ridho, S.H. dan Moh Dheza Arrahman,
guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun
barang yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek
bergagang kayu berwarna hitam serta satu butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Selanjutnya, barang tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk
dilakukan pendataan dan proses administrasi sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Penyerahan
senjata api rakitan secara sukarela ini menjadi salah satu indikator
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan
ketertiban di lingkungan sekitar. Selain itu, langkah tersebut juga menunjukkan
kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang
aman dan kondusif.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memberikan apresiasi
atas kesadaran dan itikad baik masyarakat yang secara sukarela menyerahkan
senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut
sangat membantu tugas kepolisian dalam menekan potensi tindak pidana yang dapat
timbul akibat penyalahgunaan senjata api ilegal.
“Polres
Prabumulih mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah
mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 dengan menyerahkan senjata api
rakitan secara sukarela. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut
dicontoh karena keberadaan senjata api ilegal berpotensi menimbulkan gangguan
keamanan maupun tindak pidana,” ujar AKP Jon Kenedi.
Lebih
lanjut, AKP Jon Kenedi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih
menyimpan, menguasai, atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan maupun
senjata api ilegal lainnya agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian
terdekat. Ia menegaskan bahwa kepolisian lebih mengedepankan langkah persuasif
dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 guna meningkatkan kesadaran
masyarakat.
“Kami
mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan Kota Prabumulih.
Apabila masih ada yang menyimpan senjata api rakitan atau mengetahui
keberadaannya, silakan serahkan kepada kepolisian. Dengan demikian kita dapat
mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun
orang lain,” tambahnya.
Operasi
Senpi Musi 2026 sendiri merupakan salah satu langkah strategis Polda Sumatera
Selatan beserta jajaran dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api
ilegal. Operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga
mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat.
Polres Prabumulih berharap kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela terus meningkat. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih dapat terus terjaga sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar